Jakarta - Pemerintah akan mengubah pola perhitungan
besaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) dengan berdasaran jabatan dan
kinerjanya. Namun aturan ini masih menunggu persetujuan Presiden SBY.
Wakil
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko
Prasojo menyatakan, dalam aturan ini diperkirakan akan ada kenaikan
tunjangan remunerasi dan besaran gaji berdasarkan beban kerja PNS. Hal
ini harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi negara.
"Masih
menunggu persetujuan Presiden. Soalnya Presiden kan juga melihat suasana
kebatinan yang muncul di masyarakat karena keputusan untuk menaikkan
remunerasi harus memerhatikan suasana kebatinan karena kondisi ekonomi,"
ujar Eko (28/1/2013).
Menurut Eko, pemberian gaji dengan sistem tersebut adalah untuk perbaikan dan dan penyederhanaan penghitungan gaji.
"Jadi
memang arahnya adalah perbaikan struktur penggajian yang berbasis bobot
jabatan, tunjangan kita sederhanakan dan kita kaitkan dengan tunjangan
kinerja pegawai tersebut," jelasnya.
Dengan aturan ini, lanjut Eko, terdapat peringkat jabatan PNS dari yang paling rendah ke tinggi.
"Kalau
pejabat negara lain lagi, kita sudah serahkan kepada Presiden.
Level-level pejabat negara kan macam-macam, mulai dari Presiden sampai
Bupati, Walikota, ini kita sesuaikan," ujarnya.
Eko mengakui
selama ini ada gaji pejabat yang masih timpang. Hal inilah yang akan
diperbaiki. Hanya saja, untuk tunjangan, pemberiannya disesuaikan dengan
kemampuan daerah.
"Ya memang ada yang kurang pas dengan tanggung jawab jabatan dan besaran gaji yang diterima," ungkapnya.
Saat
ini, aturan tersebut masih dalam kajian Kementerian Keuangan. Nantinya
akan keluar dalam bentu Peraturan Pemerintah. Namun, apakah Presiden
akan mengalami kenaikan gaji?
"Yah ini menyesuaikan saja tanggung jawabnya," jawab Eko.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar